Jakarta – Beredar surat dari Polda Metro Jaya terkait Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang konon dilaporkan sebagai tersangka kasus makar.
Dalam surat itu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai tersangka makar, menyusul Egi Sujana yang sudah lebih dulu menerima kasus serupa.
Sebuah surat dari Polda Metro Jaya tertanggal 17 Mei 2019 yang dialamatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Baca juga: Selamat Jokowi-Ma’ruf Amin Pemenang Pilpres 2019
Dalam isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto,” demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.
Sampai dengan berita ini kami tulis, news.santrinow.com masih berusaha mengkonfirmasi terkait beredarnya salinan SPDP ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada Polda Metro Jaya. (mim)