JAKARTA – Polisi Malaysia akan mengumumkan hasil inverstigasi terkait surat suara pemilu 2019 yang tercoblos di salah satu rumah kosong di Slangor Malaysia pada beberapa hari yang lalu.
“Belum bisa disampaikan (hasil pemeriksaan). Baru besok akan dibuat suatu kesimpulan sementara hasil pemeriksaan para pihak, kemudian analisa barang bukti yang ditemukan di lapangan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta International Ekspo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Pada proses penyelidikan kasus ini juga dibantu Polri dan Bawaslu sebagai saksi. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan diantaranya Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). PDRM juga akan memanggil beberapa pihak lainnya yang dinilai tekait kasus tersebut.
“Ya (yang sudah dimintai keterangan), para pihak yang ada di video kemudian KPU luar negeri kemudian dari pihak Panwaslu Luar negeri semua tentu sudah dimintai keterangan oleh kepolisian sana,” ucap Dedi.
Baca juga: 9 Potret WNI di Penjuru Dunia Saat Melakukan Pencoblosan
PDRM, kata Dedi, akan akan menyampaikan keterangan resmi terkait hasil investigasi. Kemudian, Bawaslu RI akan menyampaikan apakah ada dugaan pidana pemilu atau tidak di kasus tersebut.

“Nanti secara resmi akan ada pernyataan dari PDRM apakah itu melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di Malaysia, kemudian dari Bawaslu juga akan mengasesmen apakah itu ada pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu,” kata Dedi.
Baca juga: 11.000 WNI di Johor Bahru Malaysia Memilih Lewat KSK
Sebelumnya, PDRM melakukan investigasi terkait penemuan surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Kuala Lumpur yang dibantu oleh Polri. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Polis Negara Polis Diraja Malaysia, Mohamad Fuzi Bin Harun yang diunggah di akun Facebook resminya, Minggu (14/4). Fuzi mengatakan polisi masih melakukan investigasi untuk menentukan tindakan yang boleh diambil. “PDRM sedang menjalankan siasatan bagi menentukan bentuk tindakan yang boleh diambil untuk membantu pihak berkuasa Republik Indonesia,” kata Moh Fuzi Harun. (CT/Now)
Penulis: Halimah
Editor: Muweil