Nadiem Makarim Berhasil, “Belajar Mengajar Kembali Tatap Muka, Hingga Bubarkan BSNP”

oleh -922 views

Santri Milenial – Sebelumnya, Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim ngotot kegiatan belajar-mengajar tatap muka di semua sekolah mulai bulan Juli 2021. Meskipun di beberapa daerah ketika uji coba pembelajaran tatap muka, ditemukan siswa dan gurunya yang terinfeksi Covid-19.

Kendati demikian, Nadiem tetap ngotot. Hal itu, menurutnya tidak dapat ditawar-tawar. Dirinya membandingkan pada tempat-tempat lain seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran yang sudah dibuka kembali. Terlebih masa depan Indonesia sangat bergantung pada sumber daya manusia.

“Tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi,” ujar Nadiem Makarim.

Sekolah tatap muka terbatas, yang sudah dilakukan di beberapa daerah bahkan sempat menimbulkan klaster baru Covid-19. Usai uji coba  sekolah tatap muka, SMA Negeri 4 Pekalongan, Jawa Tengah, ditutup karena 37 tenaga pendidik terkonfirmasi positif Covid-19.

Tidak hanya itu, Kemendikbudristek Nadiem Makarim juga sudah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek.

Keputusan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus lalu, dan telah dibenarkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti.

“Benar [BSNP dibubarkan],” ujar Mukti kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Posisi itu berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

“Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan,” demikian tertulis pada pasal 233. (News)