
“Saya pesan, jika sudah bersertifikat, maka ketika di rumah segera di simpan dengan baik yaitu dengan dilaminating dan di foto copy. Apabila terjadi kerusakan, bisa diurus di BPN hanya dengan membawa foto copy tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang ,Kepala Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan, semua tanah di Kab. Gresik akan bersertifikat pada 2024. Semua pengurusan sertifikat tanah dipermudah oleh pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari perintah Presiden RI.
“Selain dipermudah, pengurusan sertifikat juga cepat,” jelasnya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Gresik terdapat sekitar 400 ribu bidang tanah belum bersertifikat. Pada 2019 ini, ditargetkan 54 ribu tanah bersertifikat. Pada 2020, ditingkatkan menjadi 110 ribu tanah bersertifikat.
“Dengan dukungan Bupati, Pemprov Jatim dan kerja keras dari BPN, 400 ribu tanah yang belum memiliki sertifikat bisa bersertifikat pada tahun 2024,” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan beberapa fungsi dari tanah yang bersertifikat. Pertama adalah tidak akan terjadi sengketa tanah. Sebagian besar permasalahan sengketa tanah adalah karena banyak yang belum bersertifikat.
“Diharapkan seluruh tanah di Indonesia bisa bersertifikat agar tidak terjadi konflik sengketa,” ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Tidak Ada Pungutan Apapun dalam PPDB



Kedua, fungsi dari sertifikat tanah adalah dijadikan sebagai agunan. Diharapkan, masyarakat meminjam uang digunakan untuk berusaha, dan bukan untuk konsumtif.
“Misalnya membeli mobil. Pinjaman itu harus digunakan secara berhati-hati agar tanah tidak disita oleh bank,” lanjutnya.
Sebelum menyerahkan ribuan sertifikat di Kab. Gresik, Presiden dan Ibu Iriana Joko Widodo juga menghadiri akad nikah putri dari Rais Am PBNU K.H. Miftachul Akhyar Abdul Ghoni dengan putra dari K.H. Ali Ridho yang dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya.(tji/Now)
Gresik – Gubernur Khofifah Indar Parawansa ikut serta mendampingi Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyerahkan 3.200 sertifikat hak atas tanah untuk warga Kab. Gresik di GOR Tri Dharma PT. Petrokimia Gresik, Kab. Gresik, Kamis (20/6/2019).
Dalam kesempatan tersebut Khofifah mengatakan, hingga hari ini sudah ada 3.200 sertifikat tanah yang diserahkan dari kegiatan tanah sistemik lengkap pada 2019 untuk warga Kab. Gresik. Sementara di Jawa Timur sendiri, ada 19.498.377 bidang tanah yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 54,5 persen tanah sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya sebesar 45,5 persen belum bersertifikat.
Gubernur Khofifah mengingatkan, bagi para penerima sertifikat tanah yang sudah menerima untuk berhati-hati dalam menggunakan sertifikat tersebut. Pasalnya, keberadaannya bisa digunakan untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi keluarga.
Sertifikat tanah itu bisa dipergunakan sebagai sarana meminjam uang di bank. Masyarakat langsung bisa mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah yaitu 7 persen per tahun.
“Saya mohon agar sertifikat yang diterimakan dijaga. Apabila sertifikat tanah dijadikan sebagai agunan, harus dihitung kemampuan membayarnya tiap bulannya,” tambahnya.



“Saya pesan, jika sudah bersertifikat, maka ketika di rumah segera di simpan dengan baik yaitu dengan dilaminating dan di foto copy. Apabila terjadi kerusakan, bisa diurus di BPN hanya dengan membawa foto copy tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang ,Kepala Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan, semua tanah di Kab. Gresik akan bersertifikat pada 2024. Semua pengurusan sertifikat tanah dipermudah oleh pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari perintah Presiden RI.
“Selain dipermudah, pengurusan sertifikat juga cepat,” jelasnya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Gresik terdapat sekitar 400 ribu bidang tanah belum bersertifikat. Pada 2019 ini, ditargetkan 54 ribu tanah bersertifikat. Pada 2020, ditingkatkan menjadi 110 ribu tanah bersertifikat.
“Dengan dukungan Bupati, Pemprov Jatim dan kerja keras dari BPN, 400 ribu tanah yang belum memiliki sertifikat bisa bersertifikat pada tahun 2024,” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan beberapa fungsi dari tanah yang bersertifikat. Pertama adalah tidak akan terjadi sengketa tanah. Sebagian besar permasalahan sengketa tanah adalah karena banyak yang belum bersertifikat.
“Diharapkan seluruh tanah di Indonesia bisa bersertifikat agar tidak terjadi konflik sengketa,” ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Tidak Ada Pungutan Apapun dalam PPDB



Kedua, fungsi dari sertifikat tanah adalah dijadikan sebagai agunan. Diharapkan, masyarakat meminjam uang digunakan untuk berusaha, dan bukan untuk konsumtif.
“Misalnya membeli mobil. Pinjaman itu harus digunakan secara berhati-hati agar tanah tidak disita oleh bank,” lanjutnya.
Sebelum menyerahkan ribuan sertifikat di Kab. Gresik, Presiden dan Ibu Iriana Joko Widodo juga menghadiri akad nikah putri dari Rais Am PBNU K.H. Miftachul Akhyar Abdul Ghoni dengan putra dari K.H. Ali Ridho yang dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya.(tji/Now)