Gereja di Semarang Disegel Warga Karena IMB Kadaluarsa

oleh -1,089 views
Gambar: Warga berdatangan untuk menyegel Gereja yang sedang dalam tahap pembangunan

Semarang – Warga menyegel pembangunan Gereja Baptis Indonesia di Semarang tepatnya di kawasan Tlogosari Wetan, Semarang Jawa Tengah. Menurut warga setempat, penyegelan dilakukan karena karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tersebut sudah kadaluarsa.

Kejadian penyegelan Gereja tersebut terjadi pada Kamis (01/08/19). Nur Aziz bersama warga lainnya mendatangi tempat proyek pembangunan Gereja tersebut dan kemudian meminta agar pembangunan dihentikan.

Warga pun memasang rantai serta menggembok pintu pagar proyek. Kasus ini pun mencuat beredar ke masyarakat luas dan media sosial.

Hari Senin (5/8) dilakukan proses mediasi antara pihak Gereja dengan warga yang juga didampingi institusi Kecamatan, Aparat Polisi, TNI, Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG), dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

Dalam mediasi itu, warga bersikukuh meminta agar tidak ada gereja di sekitar tempat tinggalnya. Selain IMB nya dianggap kedaluarsa karena keluaran tahun 1998, pembangunan Gereja juga tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar yang dituangkan dalam bentuk tanda tangan resmi.

“Sudah mengerucut bila intinya warga ingin perizinan itu diulang kembali karena warga melihat IMB itu sudah cukup lama di tahun 1998. Dan dianggapnya tidak melalui persetujuan warga”, kata Camat Pedurungan Kukuh Sudarmanto, dikutip dari cnn, Selasa (06/08/19)

Pengurus Gereja Baptis Indonesia Pendeta Wahyudi mengatakan pembangunan Gereja telah berjalan sesuai prosedur dan administrasi negara yang terbukti dalam keluarnya IMB.

Sementara terkait dukungan warga, pihak Gereja telah melakukan polling pada tahun 2002 dengan mendatangi warga sekitar satu per satu untuk menyatakan sikapnya terhadap pembangunan Gereja GBI Tlogosari Wetan Semarang.

“Kita mengajukan izin sejak tahun 1991, kemudian kita perbarui pada 1994. Proses berjalan, tahun 1998 keluar IMB, langsung kita bangun pagar bumi dan pondasi,” katanya.
Menurut Wahyudi, karena dana terbatas, pembangunan dilanjutkan tahun 2002.

“Dan itu mulai ditolak karena dianggap tidak dapat persetujuan dari warga. Kita pun lakukan polling ke warga satu per satu, hasilnya mayoritas menyatakan tidak keberatan dengan pembangunan Gereja GBI”, kata Wahyudi.

Akhirnya proses mediasi hari ini (red: Senin) tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Dan rencananya, mediasi selanjutnya akan melibatkan Wali Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kodim Semarang serta FKUB dan beberapa kelompok organisasi Agama. (CN)