Akibat 400 Orang Tak Bisa Nyoblos, Ribuan WNI Sydney Tandatangani Petisi Coblosan Ulang

oleh -950 views

SYDNEY Ada ribuan WNI di Sydney Australia, tandatangani petisi coblosan ulang karena tidak bisa nyoblos pada Sabtu, 13 April 2019. Pasalnya ratusan WNI dipaksa berstatus golput karena tak diberikan kesempatan untuk mencoblos. Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media. Mereka membuat petisi online dan sudah ribuan yang menandatangani petisi tersebut.

Bukan hanya pemaksaan untuk golput saja, WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.

Sudah ada 3.000 lebih WNI yang sudah tandatangan petisi online, mendesak agar pemilu 2019 di Sydney diulang. Dikutip dari kompascom,

“Kami telah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat,” ujar Heranudin, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.

Menurut pengakuna Heranudin, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak. Ada lebih 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Ratusan orang yang “dipaksa” berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK). Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.

Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.

Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.

“Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas. Antrean di luar ekspektasi kami,” ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

Heranudin menambahkan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pemilu setelah pukul 18.00 Waktu Sydney karena menyewa ruangan di Town Hall hingga pukul 20.00.

Dia juga mengklaim bahwa meski kemarin ratusan WNI tertahan di luar gedung Town Hall, keputusan untuk menutup proses pemungutan suara dilakukan lewat musyawarah mufakat antara PPLN, Panwaslu, perwakilan Mabes Polri, saksi dari masing-masing paslon dan saksi parpol.

Melisa, WNI yang melakukan pencoblosan suara di Town Hall mengatakan, PPLN tidak profesional dalam melakukan tugas. Dia bercerita, dia tiba di Town Hall pada pukul 16.00 dan kemudian tidak ada kejelasan untuk bisa mencoblos.

“Status saya sebenarnya sudah DPT tambahan berdasarkan informasi dari KPU tapi di sistem masih berstatus DPK jadi saya mengantri berjam-jam hingga jam 18.00 tanpa ada kepastian. Panitia di lapangan kurang komunikatif,” ujar Melisa.

Sebagai gambaran, PPLN di Sydney menyelenggarakan pemilu di lima lokasi yang terdiri dari 18 TPS. Satu TPS diklaim mampu menampung 1.300 pemilih.

Penulis: Musa

Editor: Muweil